Pertarungan Hukum Menuju Keadilan di Batam :

Advokat Daud Pasaribu SH Pertahankan Hak Kliennya Kasus Pencabutan Pengalokasian Tanah 2012 di Batam oleh Badan Perusahaan Kota Batam

Di Baca : 923 Kali
Advokat Daud Pasaribu SH (kanan) di Bareskrim Polri Jakarta. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia–PT Energi Cipta Dana, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Batam, kini terlibat dalam pertarungan hukum yang sengit terkait pencabutan pengalokasian tanah tahun 2012 oleh Badan Perusahaan Kota Batam. Advokat terkemuka, Daud Pasaribu SH, memimpin upaya hukum untuk memulihkan hak-hak klien yang terdampak, Kamis (11/1/2024).

Pada 2012, tanah yang sebelumnya dialokasikan untuk PT Energi Cipta Dana tiba-tiba dicabut oleh Badan Perusahaan Kota Batam dengan dasar yang kontroversial. Keputusan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan dan memberikan dampak negatif pada operasional perusahaan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Advokat Daud Pasaribu SH menyampaikan, "Kami yakin bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan klien kami secara signifikan. Kami akan menggunakan semua sarana hukum yang ada untuk memastikan keadilan terwujud dan hak-hak klien kami dikembalikan," jelasnya.

Advokat Daud Pasaribu SH mengungkapkan bahwa proses hukum ini bukan hanya tentang pemulihan hak klien tetapi juga melibatkan keterbukaan dan akuntabilitas Badan Perusahaan Kota Batam dalam membuat keputusan terkait pengalokasian tanah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar