Keduanya Residivis Diancam Hukuman 20 tahun penjara

Pelaku Curas Tewaskan Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari

Di Baca : 784 Kali
Pelaku curas yang tewaskan mahasiswi dibekuk Polisi setelah buron empat hari. Keduanya Residivis diancam hukuman 20 tahun penjara. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar