Di PN Pekanbaru, Saksi Suami Akui Isterinya Selingkuh dengan Pria Lain
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH di PN Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan. Perkara ini bukan pencemaran nama baik oleh kliennya Lucyana Lee. Tapi mempertahankan rumah tangga dari pelakor.
"Kami sudah minta dihadirkan empat saksi ahli, tapi pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Tidak bisa tuduhan pencemaran nama baik UU ITE ini jika tidak ada keterangan saksi ahli. Harus ada keterangan saksi ahli. Kalau pelakor menang, ini membahayakan dunia hukum kita, bagaimana dengan pelakor lainnya," jelas Mirwansyah SH MH.
Seperti diberitakan media sebelumnya, miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos).
Postingan tersebut bukan tidak berdasar, Lucy memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya Her (37 tahun) dengan seorang wanita inisial Sn. Dalam postingan yang diunggah Sn, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor.
Kuasa Hukum Lucy, Mirwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor Sn membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya Lucyana isteri sah Her dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.
Tulis Komentar