Di PN Pekanbaru, Saksi Suami Akui Isterinya Selingkuh dengan Pria Lain
"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya.
Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid.
"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung didapatkan dari suami Pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita," jelasnya.
Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana.
"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.
Tulis Komentar