Konflik Lahan Petani Sawit Kuansing Terjadi Lagi, Satu Petani Ditahan Polres Kuansing
Dulu sudah pernah sidang dalam kasus lain di Pengadilan Negeri Talukkuantan, Kuantan Singingi. Diketahui pihak pengusaha Linda Candra Tan mengaku memiliki lahan sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat ini 600 ha dalam HPT Tesso Nilo. Tapi dicek di kantor desa dan kantor kecamatan tidak ada surat SKTnya teregister/terdaftar di kantor desa atau kantor Kecamatan Logas Tanah Darat tahun 2006.
Sementara masyarakat membuka lahan dulunya dalam kondisi semak belukar lalu ditanami sawit oleh petani saat itu tidak ada yang mengklaim memiliki lahan. Namun setelah tanaman sawit menghasilkan muncul kelompok Saboleh pimpinan Despeli yang bekerjasama dengan pihak Pengusaha Linda Chandra Tan mengaku dan mengklaim itu lahan mereka. Padahal kata warga, ini adalah kawasan HPT Tesso Nilo kawasan milik Negara. Sampai saat ini pengusaha Linda Candra Tan yang membuka kebun sawit dan memiliki bangunan barak dalam HPT Tesso Nilo belum diproses hukum oleh aparat berwenang di Kuansing dan Riau, walaupun mengaku memiliki kebun sawit dalam HPT Tesso Nilo seluas 600 ha.

Barak dan kebun sawit Linda Candra Tan di HPT Tesso Nilo.
Salah seorang petani sawit, Supardi kepada wartawan Selasa (14/5/2025) yang didampingi puluhan petani sawit lainnya mengatakan kebun sawit mereka sering dipermasalahkan oleh pihak pekerja Linda Candra Tan dan Kelompok Saboleh pimpinan Despeli ini.
Awal permulaannya jembatan ke kebun sawit petani Gapoktanhut dibuang. Bahkan sampai peralatan petani dihancurkan juga pondok. Petani sawit diam saja.

Supardi, anggota Gapoktanhut Mekar Bersama.
Tulis Komentar