Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tenayanraya Diamankan Polisi

Dua Truk Angkut Tanah Urug dan Satu Ekskavator Ditangkap Polisi

Di Baca : 3754 Kali
Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Dodi Vivino SH MH menunjukkan alat bukti truk dan ekskavator, Rabu (29/5/2024). (azf)
 

Melihat hal tersebut tim menanyakan kepada Sdr Ant selaku pengelola pertambangan tentang izin yang dimilikinya, yang mana ianya juga selaku tukang tulis dan pengelola tambang tanah timbun tersebut.  Karena tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan izin tentang izin penambangan tersebut, selanjutnya Sdr Ant, Dar dan Sdr Oy selaku operator alat berat berikut 1 (satu) unit alat beratnya dibawa diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. (*/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar