Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tenayanraya Diamankan Polisi

Dua Truk Angkut Tanah Urug dan Satu Ekskavator Ditangkap Polisi

Di Baca : 3753 Kali
Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Dodi Vivino SH MH menunjukkan alat bukti truk dan ekskavator, Rabu (29/5/2024). (azf)
 

Tersangka 1 Mis alias Ant Bin Ahm alamat    Jalan Budi Bakti RT 002 RW 008 Kelurahan Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudiann Tersangka 2 Dar alias Par, alamat Jalan Budi Luhur RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Tersangka 3 Yul alias Oy bin Sae, alamat Jalan Hangtuah Ujung RT 002 RW 013 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Turut diamankan:
1.     Dod, supir dumptruck, alamat Perum Griya Permata Kulim Pekanbaru (selaku pembeli tanah).

2.     Riz, supir dumptruck, alamat Jalan lintas timur Pekanbaru (selaku pembeli tanah).

Peran tersangka Mis alias Ant selaku pengelola dan tukang tulis di Kuari Tanah Timbun, Yul alias Oy selaku operator alat berat, Dar alias Par selaku pemilik tanah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar