Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tenayanraya Diamankan Polisi

Dua Truk Angkut Tanah Urug dan Satu Ekskavator Ditangkap Polisi

Di Baca : 3756 Kali
Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Dodi Vivino SH MH menunjukkan alat bukti truk dan ekskavator, Rabu (29/5/2024). (azf)
 

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit escavator merk Hitachi PC210 milik sdr. Asr, 5 (lima) buah buku nota kontan merk paperline,1 (satu) buah pena warna ungu, uang tunai Rp5.400.000 (lima juta empat ratus rupiah) sebagai pembayaran kepada pemilik tanah atas nama Dar.

Kronologis Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Budi Bakti RT.001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru didapat informasi dari masyarakat sering terjadi penambangan illegal berupa tanah urug/timbun yang mana terhadap kegiatan tersebut membuat tanah-tanah di sekitar TKP menjadi rusak parah, berlubang dan berdebu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial SE SIK MM memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di TKP personel melihat adanya kegiatan penambangan illegal yaitu dengan cara menggali tanah urug dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa escavator dan mengisinya ke mobil dump truck dengan supir atas nama Riz dan Dod.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar