MEI 2024 HGU BERAKHIR, WARGA REBUT LAHAN SAWIT PT AA KUANSING

Warga Singingi Klaim 370 Ha Lahan Sawit HGU PT Adimulia Agrolestari, BPN Riau Kemana?

Di Baca : 5984 Kali

 

Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sudarso, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama Andi Putra dan juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan September 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021 lalu.

Uang itu diserahkan ke Muhammad Syahrir di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar