MEI 2024 HGU BERAKHIR, WARGA REBUT LAHAN SAWIT PT AA KUANSING

Warga Singingi Klaim 370 Ha Lahan Sawit HGU PT Adimulia Agrolestari, BPN Riau Kemana?

Di Baca : 5985 Kali

 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama menyatakan Frank Wijaya bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," ujar Juli Artha.

Frank Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum General Manager PT AA, Sudarso, dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Atas vonis hakim itu, penasihat hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar