Warga Singingi Klaim 370 Ha Lahan Sawit HGU PT Adimulia Agrolestari, BPN Riau Kemana?
Kepada Muhammad Syahrir, diberikan uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.
Suap berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024. Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan, dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare maka kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau. Untuk mempermudah pengururusan, Sudarso menghubungi Kepala Kantor BPN Kuantan Singingi Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan Muhammad Syahrir.
Tulis Komentar