Mantan Kadiskes Riau Zainal Arifin Diperiksa di Kejati Riau
Dijelaskan, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Provinsi Riau pada tahun 2022 terkait belanja markas PMI Provinsi Riau. Atas temuan itu PMI Riau diminta mengembalikan uang Rp330 juta.
Selanjutnya, Inspektorat juga meminta PMI Riau untuk melengkapi secara administrasi. Terkait hal ini, PMI Riau telah memenuhi permintaan tersebut.
"Dari proses dana hibah tahun 2019-2022, dana hibah yang dianggap Inspektorat itu dikorupsi oleh PMI Riau itu tidaklah benar. Karena dana itu sudah kita kembalikan semuanya sesuai hasil temuan audit Inspektorat," kata Dwi.
Terkait hal ini, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan melampirkan bukti setor terhadap temuan dari Inspektorat tersebut.
"Total keseluruhan yang telah kita setorkan ke kas daerah yaitu sebesar Rp483.330.250," ungkap Dwi.
Tulis Komentar