160 vendor telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau

Mantan Kadiskes Riau Zainal Arifin Diperiksa di Kejati Riau

Di Baca : 23583 Kali

 

Soal gaji, kata Dwi, sudut pandang antara PMI Riau dan Inspektorat dinilai belumlah sama. Menurutnya, pegawai layak menerima honorarium setelah melakukan kegiatan.

"Ini yang menjadi dilematis karena menyangkut hak orang. Tapi 2019 sampai 2022 tidak menjadi masalah selama honorarium itu diberikan. Kenapa di akhir tahun 2022 menjadi suatu temuan dan itu harus dikembalikan dari tahun 2019 dengan total Rp330 juta, ini lah yang aneh," tutur Dwi.

Dwi meminta agar penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melihat lebih jauh fakta hukumnya.

"Apa benar PMI merugikan keuangan negara sebanyak Rp5 miliar, inilah fakta yang kami sampaikan. Dengan mengembalikan uang kegiatan sabesar Rp483 kegiatannya sudah dilaksanakan, PMI Riau yang rugi. Seandainya kelebihan bayar, itu yang akan kita kembalikan," pungkas Dwi. (*/azf/tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar