MENTERI BUMN TERANCAM DITUNTUT

Aset Negara di Chevron Dirobohkan

Di Baca : 22692 Kali
Sejumlah rumah, mess karyawan, kantor di komplek PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru Riau dirubuhkan ada sekitar 40 unit yang sudah rata dengan tanah, Selasa (13/3/2018). (Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Bangunan rumah tempat tinggal karyawan serta kantor dan mes aset negara, daerah dihancurkan secara perlahan-lahan dan berangsur-angsur oleh PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang ada di lima distrik (Rumbai, Dumai, Duri, Minas serta Bangko) Riau. 

"Penghancuran oleh CPI itu secara perlahan dan bertahap termasuk salah satu pelanggaran dan pengrusakan terhadap aset negara. Ini harus distop," kata H Darmawi Aris SE, Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Indonesian Corruption Investigation (ICI), di Pekanbaru, Riau,  Selasa (13/3/2018). 

Penghancuran itu membuat kalangan sejarawan di Riau juga kecewa.

"Kami dari ICI berencana melaporkan Menteri BUMN ke KPK,  Komnas HAM dan Pemerintah Pusat," kata Darmawi. 

Menurut Darmawi,  jika rakyat merusak kantor pemerintah, kantor atau mess Chevron tentu akan ditindak dan sanksi pidana, kalau Chevron yang merusak aset negara mengapa tidak ditindak.

Bangunan rumah, mess dan kantror di komplek Chevron  Rumbai sebanyak 40 unit yang sudah dirobohkan itu, merupakan bagian dari aset pemerintah. 

"Mereka tidak berhenti melakukan operasional penghancuran aset sejak 2016 lalu hingga Maret 2018 sekarang, maka bangunan diruntuhkan dan menjadi rata dengan tanah," kata Darmawi. 

Rumah dan mess serta beberapa kantor yang ada di areal Chevron Rumbai Pekanbaru Riau adalah bangunan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal, awalnya areal itu kawasan hutan maka terjadi Demolish (peruntuhan/roboh).

"Akan berakhirnya kontrak Chevron mengelola migas pada 2021 semestinya aset negara tidak boleh dirusak, melainkan dapat diserahkan kepada daerah," ujarnya

"Jika bangunan bekas rumah karyawan Chevron dirubuhkan, maka tindakan itu menambah daftar panjang tindak pidana yang dilakukan Chevron.Manager PGPA Chevron maupun Chevron Pusat (Yanto Sianipar dan Efan Sebayang) dalam hal Demolish harus bertanggungjawab," ujarnya.

Disebutkan Darmawi, jika perubuhan itu dilanjutkan, maka ICI mengambil langkah hukum. Sikap yang diambil antara lain menggugat dan melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ke KPK,  Komnas HAM, tentunya yang membidangi masalah perlindungan sosial budaya, termasuk situs dan bangunan bersejarah. 

Menurut Darmawi seharusnya Chevron memprioritaskan merehabilitasi kerusakan lingkungan 11.000 titik bekas pengeborannya di 800 lokasi di Riau yang tercemar limbah pengeboran Chevron sebagaimana hasil kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Rumbai Pekanbaru dan Minas Kabupaten Siak Riau akhir 2017 lalu. Bukan buru-buru merobohkan bangunan rumah,  mess,  kantor Chevron seperti yang sedang dilakukan saat ini. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Haeron dalam kunkernya ke Rumbai dan Minas itu minta Chevron segera merehabilitasi kerusakan lingkungan 11.000 titik pengeboran di 800 lokasi di Riau akibat kerja Chevron menambang minyak bumi,  tapi sampai sekarang tidak dilakukan Chevron.

Terpisah Humas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)  Rumbai Pekanbaru Riau, Okta dikonfirmasi wartawan sejak Senin (12/3/2018) tidak menjawab. sms yang dikirim hingga Selasa (13/3/2018) juga tidak dijawab. Demikian juga Manager Public Relation PT CPI di Jakarta Yanto Sianipar dikonfirmasi via whatsapp-nya tidak menjawab.

Sementara Manajer Produksi PT CPI,  Sukamto dalam rilisnya menjelaskan pembongkaran fasilitas seperti rumah dan lain-lain, selalu dilakukan sesuai proses Form Usulan Pelepasan dan Penghapusan (FUPP) dan setelah mendapat semua persetujuan dari Pemerintah. Bangunan yang masuk FUPP adalah yang umur pakai dan umur ekonomisnya sudah lalu dan tidak dipakai lagi untuk kebutuhan operasi ataupun untuk mendukung operasi.(azf) 

 

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar