Tuntutan Demonstran di Kejati Riau Terkait Masalah PT PHR

Demonstran Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus PT PHR

Di Baca : 2821 Kali
Aksi unjukrasa DPD KNPI Riau terhadap Pertamina Hulu Rokan (PHR) sempena HUT ke-79 RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis petang tadi (15/8/2024) meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Investigasi Independen. (tsi)
 

3. Bongkar Skandal Keterlibatan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAMINTEL Kejaksaan Agung periode lalu dan Chief Legal Counsel PT Pertamina yang juga dijabat oleh seorang Jaksa Aktif.

a. Adakah yang lebih ironis daripada jaksa yang menjadi perisai bagi perusahaan? Dari mana asal muasal keadilan jika penegak hukum sendiri tunduk pada bisikan rupiah? Ini bukan hanya pertarungan atas integritas individu, melainkan pertarungan untuk merebut kembali keadilan yang telah dicederai! Untuk itu, Kami menyerukan dan mendesak: Bongkar skandal ini dari akarnya! Singkapkan semua yang terlibat dan jangan biarkan koridor kekuasaan menjadi lorong transaksi! Harus ada pertanggungjawaban, tidak hanya bagi yang terlibat langsung, tetapi juga bagi setiap lembaga yang membiarkan hal ini terjadi! Untuk itu, kami mendesak agar nama-nama berikut perlu menjadi atensi para penegak hukum untuk ditelusuri keterlibatannya:

1. Cahyaning Nuratih Widowati Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) yang juga merupakan Jaksa Aktif. Katarina Endang Sarwestri - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAMINTEL Kejaksaan Agung.

b. Tidak peduli seberapa besar dan kecil rupiah yang menjadi putaran uang dalam skandal ini, tapi kami mendesak agar PRESIDEN JOKOWI membentuk TIM INVESTIGASI INDEPENDEN untuk membongkar dugaan perselingkuhan kedua entitas ini, PERTAMINA dan KEJAKSAAN. Kami meminta agar PRESIDEN memiliki keberanian politik untuk memotong benang kusut konflik kepentingan yang telah menjerat dua entitas penting negara. Bukankah ironis, ketika lembaga yang seharusnya melindungi harta karun negara, malah terlibat dalam permainan gelap yang merugikan kita semua?

4. Mencabut Seluruh Peraturan Perundangan-Undangan Terkait termasuk Peraturan internal di Kejaksaan Agung yang Membuka Ruang Penugasan Jaksa di BUMN.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar