Peluang Kerja di Luar Negeri Cukup Luas untuk Pekerja Indonesia
Kalau keluar negeri itu yang perlu ada paspor, tiket, kalau negara tujuan tak membutuhkan visa siapa yang bisa melarang keimigrasian mereka berangkat, tidak ada. Artinya apa? Kalau mereka mau berangkat ya berangkat. Sampai di negara tujuan mereka pindah ke negara lain itu menjadi tanggungjawab masing-masing. Tapi disitulah negara kecolongan. Akhirnya mereka overstay menjadi penduduk ilegal di negara itu menjadi pekerja ujung-ujungnya karena tak punya asuransi tak ada yang mengcover, pulang dalam keadaan sakit akhirnya meninggal dalam peti mati. Ini tak perlu diberantas tapi dikurangi.
Jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri tercatat sebanyak 5,1 juta orang. Setiap hari bertambah, di update terus. Jumlah pekerja ilegal tidak terdata. Tapi Pemerintah tak boleh membeda-bedakan. Oh kami dulu berangkat ilegal, kami berangkat resmi. Kami tak mau ngurus, tak bisa. Sesuai UU 18/2017 Negara harus hadir. Pemerintah harus memberikan pertolongan melindunginya mengobati sampai sembuh dan mengantarkan sampai kampung halamannya. Sebisa mungkin jangan berangkat lagi.
Khusus Riau
Terpisah Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan pula khusus Riau 2024 ini target pengiriman tenaga kerja Riau ke luar negeri sampai Juni sebanyak 248 orang. Namun sampai Juni 2024 sudah melayani 113 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Karena Riau daerah perbatasan khususnya sudah mencapai lebih dari target dari target 603 menjadi Juli 2024 sebanyak 1.500 artinya sudah tiga kali lipat. Memang 1.500 ini minim naker Riau, lebih besar naker dari Aceh, Jatim, NTB itu tiga besar naker yang masuk perairan Dumai.(azf)
Tulis Komentar