Dua Balon Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau
Penyidik kata Kombes Nasriadi masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Riau. Perhitungan kerugian negara itu harus mengecek satu persatu dokumen, mengecek langsung verifikasi langsung dengan orang yang membuat dokumen, orang yang bertanggungjawab sehingga butuh waktu. Sampai saat ini masih berproses bahkan dari BPKP Provinsi Riau minta backup dari BPKP Pusat untuk penambahan personel pengecekan tersebut.
"Contoh misalnya ada SPJ fiktif perjalanan ke luar daerah misalnya ke Bali menggunakan hotel A, B, dan C ada faktur, ada invoicenya, akan dicek, benar tidak hotel tersebut dipergunakan. Benar tidak mereka ada perjalanan ke Bali. Begitu juga tiket pesawat dan sebagainya ini harus diperiksa satu persatu untuk meyakinkan BPKP ini betul-betul fiktif dan lain sebagainya," kata Kombes Nasriadi.
Saat ini penyidik sudah mengumpulkan 20.632 SPJ. Dari 20.632 SPJ itu sedikit saja tak sampai 10 persen SPJ yang bisa dipertanggungjawabkan yang ada dokumennya. Ada SPJ perjalanan tapi menggunakan dokumen fiktif. Ada pengakuan mereka benar SPJ itu dilakukan tapi tak ada lagi buktinya. Akhirnya itu dianggap fiktif oleh BPKP.
Sehingga Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu, belum melakukan penetapan tersangka dalam hal ini. Jadi penentuan penetapan tersangka itu harus berdasarkan data perhitungan kerugian negara. Salah satu alat bukti dalam tindak pidana korupsi.
Ada kata masyarakat si A si B diperiksa. Bahwa Ditreskrimsus Polda Riau akan periksa siapapun yang ada hubungannya dengan ini. Contohnya telah dipanggil Ketua DPRD Provinsi Riau (Yulisman) dan Wakil Ketua DPRD Riau (Agung Nugroho). Walaupun Wakil Ketua itu akan ikut kontestasi bakal calon Wali Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar