Wali Kota Pekanbaru Beri Mandat LPM Pekanbaru Kelola Kuliner Jalan Cut Nyak Dien
Pekanbaru, Detak Indonesia--Wali Kota Pekanbaru 2021 H Firdaus MT memberikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 783/2021 kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru, berkolaborasi dengan Primkopkar Kodim 0301/PBR untuk mengelola pedagang kuliner di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Riau.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru, berkolaborasi dengan Primkopkar Kodim 0301/PBR, mengadakan sosialisasi kepada para pedagang kuliner di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Sabtu malam (31/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan rencana penataan ulang kawasan kuliner tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pedagang dan pengunjung, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kuliner di sana.
Aseng, salah satu anggota LPM Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang memahami langkah-langkah yang akan diambil oleh LPM dalam menata kawasan kuliner Cut Nyak Dien. LPM Kota Pekanbaru telah diberi mandat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 783/2021 untuk mengelola kawasan ini. Dalam upaya penataan ini, LPM bekerja sama dengan Primkopkar Kodim 0301/PBR guna memastikan seluruh aspek penataan berjalan sesuai rencana.
"Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan di kawasan kuliner Cut Nyak Dien, mulai dari kenyamanan, kebersihan, sampah, kerapian, hingga perawatan taman yang telah dibangun melalui anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat ini, taman tersebut tidak terawat dan sebagian area digunakan untuk berdagang, sehingga perlu dilakukan penataan ulang," ujar Aseng dalam sosialisasi tersebut.
Selain penataan fisik, Aseng juga menekankan pentingnya menjaga fungsi taman sesuai dengan peruntukannya.
Tulis Komentar