PTPN Riau Masih Kelola Produksi PT Duta Palma yang Disita Kejagung

Di Inhu, Kejagung Lakukan Pematokan Batas Lahan PT Duta Palma

Di Baca : 7880 Kali

 

Terkait perizinan, Stranas PK juga mendorong percepatan perizinan SKK Migas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dari beberapa persyaratan dasar berusaha, setidaknya terdapat 2 hal yang membuat perizinan migas berlangsung lama, yaitu kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan/ Amdal. Selain itu di Riau juga terjadi perambahan di area Badan Milik Negara/BMN/asset negara. Dijumpai dokumen kepemilikian oleh masyarakat di area BMN hulu migas dan penolakan nilai kompensasi atas tanaman. Seperti halnya tambang, perambahan di kawasan hutan, juga menyulitkan investasi di sektor migas. Penggarap di Kawasan hutan meminta ganti rugi atas tanah dan tidak terima besaran kompensasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk pemerintah. Berbagai kendala tersebut menghambat pencapaian target lifting migas Pemerintah yang ditargetkan 1 juta barel per hari di tahun 2030. Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah Tim Stranas PK untuk mengurai permasalahan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan SKK Migas, Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait lainnya.

Stranas PK juga mendorong kerjasama BUMN BUMD melalui pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi RDF, RDF (Refused Derived Fuel) merupakan sampah yang diolah untuk menggatikan batubara di pabrik semen dan menggantikan bahan bakar jumputan padat (BBJP) di PLTU. Stranas PK memetakan terdapat 2 PLTU di Provinsi Riau, yaitu PLTU Tenayan di Kota Pekanbaru dan PLTU Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan sampah di Provinsi Riau.

Stranas mengusulkan kerjasama masing-masing PLTU tersebut dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengelolaan sampah menjadi BBJP untuk bahan bakar PLTU yang ada. Hal ini penting mengingat di Kota Pekanbaru, timbunan sampah yang dapat diolah menjadi BBJP adalah sebesar 977 ton/hari dan di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 57 ton perhari.

Sementara penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel. Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta anggaran pengawasannya kurang memadai.

Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau. Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16.000 untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah/ PPUPD, dan terdapat kekurangan sebesar 29.000 personel untuk Jabatan Fungsional Auditor/JFA. Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar