PERUSAHAAN MEMBANTAH

Warga Mengaku Kebunnya Dirampas PT Tasmapuja

Di Baca : 4292 Kali
Foto Ist

"Lima desa yang pernah menandatangani surat perjanjian dengan PT Tasmapuja itu antara lain, Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang, Desa Alim, Desa Cenaku Kecil dan Desa Sipang, sampai kini Desa Alim dan Desa Sipang saja yang belum ada pembagian kebun kelapa sawit sedangkan tiga desa lainnya sudah ada kesepakatan sendiri dengan cara bagi hasil," jelas Kades Alim Edi Purnama.

Ditambahkan Edi Purnama lagi, kedatangan wakil wakil masyarakat terakhir di akhir tahun 2017 lalu, telah disepakati bahwa, kebun inti yang kini dikuasai PT Tasmapuja, untuk luasan 110 hektare dinyatakan status quo, artinya sebelum ada kesepakatan dengan warga Desa Alim, kedua belah pihak tidak diperkenankan memanen kebun sawit yang tadinya adalah lahan kebun karet warga Alim.

Namun secara sembunyi sembunyi pihak PT Tasmapuja memanennya, ini akan menjadi permasalahan yang cukup serius, karena ratusan masyarakat Alim dalam waktu dekat akan kembali mendatangi kantor PT Tasmapuja, untuk mempertanyakan kebun pola plasma terhadap warga Alim yang hingga kini belum juga ada tanda tanda untuk dibagikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar