Dua WNA Thailand Ditangkap Petugas Imigrasi Dumai, Kok Lolos di Batam?

Saat ini JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf C UU No.6/2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak dah tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Sedangkan ibunya inisial TK diduga dikenakan pasal 9 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Setelah anaknya JJ ditahan di Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya inisial TK datang mau melihat anaknya JJ. Sementara petugas Imigrasi sudah mengetahui masuknya ke Indonesia anak dan ibu WNA Thailand ini secara ilegal. Sehingga petugas Imigrasi Dumai menahan ibunya. Dan inilah saatnya Kantor Kemenkumham Riau koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.
"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sangat mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Dumai yang sudah menggagalkan pembuatan paspor di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Riau. Karena ini adalah pengkhianatan yang sangat kejam. Bayangkan WNA membuat dokumen Imigrasi di wilayah kita. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini untuk menjadi pelajaran buat masyarakat agar berhati-hati tidak menggadaikan Indonesia ini," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.
Budi Argap Situngkir menjawab pertanyaan wartawan MNCgrup Riau, Indrayose Rizal menjelaskan JJ dan TK dikirim ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedubes Thailand dan Kepolisian Thailand, Interpol.

Tulis Komentar