Mengingat Indonesia sebagai poros maritim dan konektivitas

Gekrafs Bengkalis Optimis Jembatan Bengkalis-Sumatera Masuk Agenda Proyek Strategis Nasional

Di Baca : 1099 Kali
Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Bengkalis, Riau, Erik Maunanta ME. (TA Devonny/Detak Indonesia.co.id)

Bengkalis, Detak Indonesia-- Keikutsertaan Daerah dalam memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru, Gekrakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Cabang Bengkalis Riau sangat berharap, optimis dan yakin akan wacana/usulan pembangunan jembatan Pulau Bengkalis - Pulau Sumatera ini segera terwujud dalam Agenda Proyek Strategis Nasional (PSN) nantinya.

Mengingat Indonesia sebagai poros maritim dan konektivitas, tentu tidak hanya berfokus pada daerah-daerah tertentu saja yang berfokus kepada ekonomi, pemanfaatan sumberdaya alam dan pariwisata, tentunya hal ini terkait dengan keamanan dan perbatasan negara akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan jangka panjang pada daerah maritim di Indonesia guna memudahkan akses dan pengawasan.

Demikian dijelaskan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Bengkalis, Riau, Erik Maunanta ME, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, sebagai bentuk tanggung jawab daerah untuk ikut mensukseskan dan memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru, Kabupaten Bengkalis sebagai daerah terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Selat Malaka) tidak tertutup kemungkinan akan tetap menjadi perhitungan dalam Agenda Proyek Strategis Nasional (PSN) nantinya, Insyaa Allah...Aamiin..!!! Dan tentu salah satunya perencanan pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis - Pulau Sumatera.

Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai salah satu Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Prioritas Tahun 2020-2024, sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui surat 
bernomor: B.055/M.PPN/D.2/PP.03.03/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar