Kapolres Kampar: Ponpes Darul Quran Laporankan Balik Pencemaran Nama Baiknya
Menurut Linda, persoalan ini tidak lepas dari tanggungjawab bersama semua pihak, termasuk UPTD PPPA yang akan melindungi anak sebagai korban dan mental anak. Ia menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama anak. Untuk itu, PPPA berperan melindungi, mendampingi korban maupun pelaku.
"Agar masalah ini dapat selesai dengan baik dan hak-hak anak segera dapat terutama pendidikannya, kita akan cari waktu bagaimana kita akan duduk bersama biar masalah ini bisa selesai dengan baik," jelas Linda.
Untuk diketahui sebelumnya, orangtua korban, SO melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. SO menjelaskan korban dianiaya oleh 10 orang kakak kelasnya. Kekerasan di lingkungan pendidikan ini membuat korban mengalami memar otak berdasarkan pemeriksaan medis. (azf)
Tulis Komentar