MASALAH PENGUNGSI

Warga dan Kades Ricuh di Sumut

Di Baca : 4977 Kali
Dandim 02/05 TK Letkol Infanteri Taufik Rizal Batubara SE saat memanggil ke empat KPP yang sudah dibentuk oleh masyarakat untuk langsung di voting dan disahkan saat rapat di Aula Kantor Bupati Karo Kamis (15/3/2018). (pmg/Detak Indonesia.co.id)

Berastepu,  Detak Indonesia--Ratusan masyarakat Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang tergolong pengungsi 181 KK yang belum tuntas direlokasi mandiri tahap kedua mengadakan pertemuan dengan Kalak BPBD, Dandim 02/05 TK,  Kepala Desa Berastepu di aula kantor Bupati Karo untuk menyampaikan usulan 4 KPP ( Kelompok Petani Permukiman) yang tidak di tandatangani oleh Kades Berastepu pada Kamis (14/3/2018) pukul 14.30 WIB. 

Pertemuan tersebut sempat ricuh akibat adanya kesalah pahaman antar warga dan Kepala Desa Berastepu, pasalnya Kades tidak mau menandatangai  4 KPP karena menduga ada intervensi dari pihak luar untuk pembentukan kelompok tersebut,  namun masyarakat mengatakan bahwa pembentukan ke empat KPP yang tidak ditandatangani tersebut dibentuk sesuai dengan juknis yaitu atas pilihan masyarakat itu sendiri. Keadaan yang sempat ricuh dapat di redam oleh Dandim O2/05 TK yakni Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dan menemukan solusi. 

Melati Situmorang (40) menjelaskan bahwa konsep daripada relokasi mandiri adalah masyarakat yang menentukan pilihan sendiri di mana mereka akan bermukim, namanya juga relokasi mandiri dasar dari kepala desa tidak mau menandatangani pengusulan ke 4 KPP tidak jelas,  warga menduga ada penggiringan untuk menempatkan warga ke Desa Siosar terang saja warga tidak setuju di sana karena menumpang lokasi yang sangat jauh dari anak-anak dan anak banyak sekolah di sekitar desa warga atas dasar itu warga mengadakan pertemuan ini karena seakan warga dihambat tanpa alasan untuk mengusulkan KPP. 

Tambahnya lagi berdasarkan juknis relokasi mandiri  masyarakat membentuk KPP dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri  serta didampingi BPBD TPRM (Tim Pendamping Relokasi Mandiri)  pemerintahan desa setempat dan Pemda.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar