togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Dua Terdakwa yang Dituding Perdagangan Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Pekanbaru
Mirwansyah SH MH: tidak ada satu saksipun yang melihat terpidana membawa sabu

Dua Terdakwa yang Dituding Perdagangan Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Pekanbaru

Di Baca : 896 Kali
Dua terdakwa Tommy dan Wikerson yang didakwa perdagangan sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang bersidang Rabu petang (11/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua terdakwa yang dituding terlibat dalam perdagangan barang terlarang narkotika jenis sabu, Tommy dan Wikerson alias Son dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Rabu petang (11/12/2024). Hal ini sesuai pasal 114 ayat 2 junto 132 (1).

Dua terpidana mati ini penyidiknya Polda Riau barang bukti ditangkap di sebuah halaman masjid di Jalan Jenderal Pekanbaru. Barang bukti lebih kurang 21 kg sabu tahun 2024. Pihak terpidana mati ini melalui kuasa hukumnya Mirwansyah SH MH dkk mengajukan banding. Demikian juga pihak jaksa penuntut umum (JPU) Betny SH. Menurut JPU Betny SH terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu juga dituntut hukuman mati.

Kuasa hukum kedua terpidana, Mirwansyah SH MH usai sidang kepada wartawan menegaskan putusan ini sangat tidak memberikan rasa keadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena sejak awal perkara ini, polisi melakukan undercover control delivary, dalam pengawasan.

Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk

"Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada Wikerson alias Son sehingga tidak terjadi yang namanya control delivary. Karena tidak terjadi control delivary tidak ada penyerahan narkotika kepada Wikerson makanya seharusnya tidak ada case. Kalau tak case seharusnya klien kami bebas," kata Mirwansyah SH MH.

Tim Mirwansyah SH MH lainnya Vina SH menjelaskan pula terhadap putusan majelis hakim, maka penasihat hukum terpidana mati tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi ahli juga yang dihadirkan tidak ada satu saksipun yang melihat terpidana membawa sabu tersebut. Tak ada ditemukan pada mereka.

Mirwansyah SH MH menambahkan dari tersangka pertama Jauhari lalu mengontak Wikerson seharusnya sabu itu diserahkan langsung ke tangan Wikerson. Tapi tidak ada diserahkan narkotika itu diserahkan kepada Wikerson. Lalu Wikerson ditangkap langsung dan katanya baru diserahkan di TKP. Diperlihatkan di TKP untuk delivary itu. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar