Empat orang tersangka berhasil diamankan

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Barang Bukti Hampir 1,2 Kg Sabu

Di Baca : 1958 Kali
Ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun SSos MH, gelar konferensi pers, Rabu (18/12/2024) (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Jadi si RS ini anak dari GS, yang hendak menjemput narkotika jenis sabu dari JG sebanyak 1 paket seberat 50 gram yang sudah disediakan JG di gubuk, dan berhasil kami amankan saat sedang transaksi di gubuk," ujar Harjuna.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JG mendapatkan narkotika dari jaringan di Labuhanbatu, sedangkan GS, AN dan RS telah tiga kali bertransaksi narkotika kepada JG untuk diedarkan di Padang Lawas Utara.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Kapolres AKBP Eko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus menggali informasi dan mengembangkan jaringan hingga ke akar akarnya," ujar Kapolres. 

Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar