Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Barang Bukti Hampir 1,2 Kg Sabu
Empat orang tersangka berhasil diamankan di antaranya JG (43), warga Desa Beganding, RS (24) (sesuai KTP warga Labuhanbatu), GS (59) dan AN (38), ketiganya warga Padang Bolak, Paluta," jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, berupa 1 bungkus plastik GUAN YIN WANG berisi kristal putih seberat 939,79 gram, 3 plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat total 258,54 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 timbangan digital merek Digital Scale, 2 tas kain warna hitam dan 1 tas ransel hitam serta uang tunai Rp5 juta, 3 unit ponsel, 1 sepeda motor dan 1 unit mobil Avanza.
Kasat Narkoba AKP Harjuna menambahkan, bahwa penangkapan dimulai di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dengan menangkap JG dan RS, di sebuah gubuk.
"Saat penangkapan pertama, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu sabu dan timbangan digital. Dimana saat itu, keduanya hendak melakukan transaksi jual beli sabu sabu," kata Kasat.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan pengakuan RS, yang menyebutkan adanya dua tersangka lain, yaitu GS, ayah dari RS dan AN, yang sedang menunggu narkotika yang hendak mereka beli dari JG. Keduanya ditangkap di SPBU Kacaribu, Kabanjahe.
Tulis Komentar