Kadis LH Pasbar: PKS PT Sari Buah Sawit Pembangkang !

Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !

Di Baca : 3536 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih membuang limbah cair bekas rebusan tandan buah segar sawit dan pencemaran udara dari dua cerobong asapnya, Jumat (17/1/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Kami sedang menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup kami harap via zoom meeting setelah ada petunjuk teknisnya kami harap kami yang memberi sanksi administratif sekaligus denda. Kalau diperintahkan PKS PT SBS tutup, maka akan kami tutup. Pak Bupati yang teken suratnya, saya paraf," tegas Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sumbar Edison.

Sebelumnya, penyelidikan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 menemukan limbah PKS PT SBS mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:

1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar