Kadis LH Pasbar: PKS PT Sari Buah Sawit Pembangkang !

Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !

Di Baca : 3522 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih membuang limbah cair bekas rebusan tandan buah segar sawit dan pencemaran udara dari dua cerobong asapnya, Jumat (17/1/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasias 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tangki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L:

IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musholla sebanyak 1 unit.

2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak: a) potensi kebakaran; b) pendapatan masyarakat, c) persepsi masyarakat, d) keresahan masyarakat; e) gangguan kesehatan masyarakat, f) kesehatan dan keselamatan kerja; g) penurunan sanitasi lingkungan; dan h) gangguan lalu lintas.

b. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, berupa:

1) Ditemukan permbuangan air sisa perebusan kelapa sawit secara bypass yang bercampur dengan drainase yang dialirkan menuju kolam sedimentasi, kemudian mengalir ke parit pada koordinat 002'57,658" LS dan 99052'55,656 BT dan menuju Sungai Batang Pinagar. Pembuangan air limbah tersebut tidak terlingkup dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,

2) Melakukan pembuangan air limbah dari proses produksi setiap hari, sedangkan pada izin pembuangan air limbah yang berlaku bahwa pembuangan bersifat batch (bertahap) satu hari dalam seminggu.

3) Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan air tanah dengan nama dan titik koordinat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar