Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !
Di Baca : 3526 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih membuang limbah cair bekas rebusan tandan buah segar sawit dan pencemaran udara dari dua cerobong asapnya, Jumat (17/1/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur, Ardyanto Nugroho, S.Hut, M.M, tembusan:
1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (ssebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(azf)
Tulis Komentar