Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !
5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,
6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;
7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan
8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.
d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:
1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,
2) kemasan Limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan
3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.
e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.
Tulis Komentar