Kadis LH Pasbar: PKS PT Sari Buah Sawit Pembangkang !

Kadisbun: IUP Cacat karena Limbah, ke Depan Bisa-bisa IUP Perusahaan Dicabut !

Di Baca : 3531 Kali
Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih membuang limbah cair bekas rebusan tandan buah segar sawit dan pencemaran udara dari dua cerobong asapnya, Jumat (17/1/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,

6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;

7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan

8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.

d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:

1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,

2) kemasan Limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan

3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.

e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar