TEMUAN BPK RI

Ada Kerugian Negara di PT Freeport Rp185 Triliun

Di Baca : 4256 Kali
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Foto Ist)

Disebutkan Rizal Djalil, ada dua poin pelanggaran lingkungan  PT Freeport Indonesia yang ditemukan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. Pelanggaran pertama, yaitu Freeport memakai kawasan hutan lindung (HL) untuk aktivitas penambangannya seluas 4.535 hekatare sama sekali tak mengantongi izin  pinjam pakai kawasan.

Pelanggaran kwdua PT Frewport Indonesia ini yakni BPK RI telah menemukan pelanggaran PT Freeport Indonesia itu merusak lingkungan termasuk perubahan ekosistem yaitu membuang limbah operasional penambangan (tailing) di kawasan terlarang yakni sungai, hutan, muara dan limbah yang dibuang itu sudan sampai ke laut. Limbahnya over dan melebihi volume kolam penampunganyang disyaratkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar