TEMUAN BPK RI

Ada Kerugian Negara di PT Freeport Rp185 Triliun

Di Baca : 4258 Kali
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Foto Ist)

Ditambahkan Rizal Djalil ada sekitar 13 perusahaan tambang mineral asing beroperasi di Indonesia, tapi hanya PT Freeport Indonesia ini yang melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dari audit BPK RI ini menurut Rizal Djalil berhasil didata nilai ekosistem yang sudah menjadi korban di kawasan ModADA sekitar Rp10,7 triliun. Kemudian, diw muara sekitar Rp 8,2 triliun. Untuk kerugian wilayah laut yakni Rp166,09 triliun. Total kerugian negara dari dampak negatif kerusakan ekosistem adalah Rp185 triliun.(/di) 

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar