WARGA HAMPIR TIAP HARI HIRUP POLUSI UDARA CEROBONG PKS, LIMBAH CAIR PKS CEMARI TANAH WARGA

Pencemaran PKS PT SBS Masih Berlangsung, Dirjen LH dan Kadis LH Pasbar Tak Kunjung Beri Sanksi Tegas !

Di Baca : 3328 Kali
Pencemaran lingkungan baik udara dan limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih terus berlangsung warga tak tahan lagi, sementara Pemerintah RI, Dirjen LH RI, Kadis Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison Zelmi SSTP belum memberikan sanksi tegas hingga Sabtu (8/2/2025). (Dok. Warga)
 

"Kami sedang menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup kami harap via zoom meeting setelah ada petunjuk teknisnya kami harap kami yang memberi sanksi administratif sekaligus denda. Kalau diperintahkan PKS PT SBS tutup, maka akan kami tutup. Pak Bupati yang teken suratnya, saya paraf," tegas Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sumbar Edison.

Sebelumnya, penyelidikan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 menemukan limbah PKS PT SBS mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:

1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar