WARGA HAMPIR TIAP HARI HIRUP POLUSI UDARA CEROBONG PKS, LIMBAH CAIR PKS CEMARI TANAH WARGA

Pencemaran PKS PT SBS Masih Berlangsung, Dirjen LH dan Kadis LH Pasbar Tak Kunjung Beri Sanksi Tegas !

Di Baca : 3217 Kali
Pencemaran lingkungan baik udara dan limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih terus berlangsung warga tak tahan lagi, sementara Pemerintah RI, Dirjen LH RI, Kadis Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison Zelmi SSTP belum memberikan sanksi tegas hingga Sabtu (8/2/2025). (Dok. Warga)
 

Kasus pencemaran lingkungan oleh limbah sawit pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada  2-5 Desember 2024 lalu, hingga Jumat 17 Januari 2025 belum ditindak tegas serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Pasaman Barat.

Kedua instansi Pemerintah yang pertama dan kedua ini saling main "pingpong" saling buang badan siapa yang seharusnya mengambil tindakan tegas menindak PT SBS ini.

Menariknya, masyarakat sudah sering melaporkan kasus limbah PT SBS ini. Dan sudah berkali-kali juga tim DLH Pasaman Barat turun menyelidiki limbah tersebut sejak 2023-2024. Tapi masyarakat korban limbah tidak tahu apakah Dinas Lingkungan Hidup Pasbar sudah memberi sanksi ke PT SBS yang dilaporkan warga itu. Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI sudah turun ke PKS PT SBS ditemukan pelanggan dan terbukti adanya pencemaran limbah PT SBS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar), Edison yang ditemui dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (14/1/2025) menegaskan belum bisa mengambil tindakan administratif dan denda kepada PT SBS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena alasannya sedang minta petunjuk kepada Kementerian LH RI karena ada Permen LH yang baru No.14/2024 bagaimana tata cara memberikan sanksi administratif dan dendanya.

"Kami zoom meeting dulu sama Kementerian Senin. Jika ada petunjuk dari Kementerian tentang sanksi administratif dan dendanya, akan kami putuskan Bupati Pasbar teken suratnya. Kalau tutup kata Kementerian maka kami tutup PKS PT SBS ini," tegas Kadis LH Pasbar Edison SSTP MM.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar