WARGA HAMPIR TIAP HARI HIRUP POLUSI UDARA CEROBONG PKS, LIMBAH CAIR PKS CEMARI TANAH WARGA

Pencemaran PKS PT SBS Masih Berlangsung, Dirjen LH dan Kadis LH Pasbar Tak Kunjung Beri Sanksi Tegas !

Di Baca : 3220 Kali
Pencemaran lingkungan baik udara dan limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Sumbar masih terus berlangsung warga tak tahan lagi, sementara Pemerintah RI, Dirjen LH RI, Kadis Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison Zelmi SSTP belum memberikan sanksi tegas hingga Sabtu (8/2/2025). (Dok. Warga)
 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar) Sumbar Edison SSTP MM bersama Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Roni Hendri siap-siap akan memberi sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 2-5 Desember 2024 lalu.

Hal ini sudah ditegaskan Kadis LH Pasbar Edison SSTP MM beberapa hari lalu di ruang kerjanya. Bahkan Kadis LH Edison menegaskan bahwa PKS PT SBS pembangkang. Sudah sering buang limbah dan tim LH Pasbar sudah sering melakukan turun lapangan.

Sementara Kadis Perkebunan Pasbar Roni Hendri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Menurut Kadisbun Pasbar Roni Hendri Jumat (17/1/2025) di ruang kerjanya pihaknya menunggu Dinas LH Pasbar apa keputusannya dan hasil dari keputusan LH Pasbar maka Disbun Pasbar pun akan segera ambil tindakan.

"PKS PT SBS ada temuan Dirjen LHK  beberapa waktu lalu masalah limbah yang mencemari lingkungan. Kami Disbun terkait masalah IUPnya. IUP itu berdiri atau keluar harus memiliki beberapa persyaratan salah satunya dokumen lingkungan. Kalau dokumen lingkungannya cacat seperti temuan bapak-bapak/Kementerian, IUPnya itu adalah payung. Dokumen lingkungannya cacat salah satu IUP keluar tadi misal ada izin HGUnya, bebas kawasan, dokumen lingkungan. Nah ini dokumen lingkungan bermasalah tentu payung tadi IUP tadi cabiak/sobek dia. Nah ini yang mau Saya kejar dulu ke Dinas LH Pasbar. Saya sonding dulu. Bagaimana menurut LH Pasbar terkait temuan yang sudah dikeluarkan Kementerian LHK. Karena sama-sama kabupaten kita domeinnya, kita minta keterangan mereka. Ini ada temuan limbah artinya IUPnya cacat. Jika IUPnya cacat ke depannya bisa-bisa perusahaan ini IUPnya bisa dicabut," tegas Kadisbun Pasbar Roni Hendri.

Sementara Jumat pagi (17/1/2025) PKS PT SBS masih membuang limbahnya kembali ke tanah masyarakat, dan menyedot air untuk rebusan TBS sawit nya dari tanah warga. Pembuangan limbah serupa juga telah dilakukan PKS pembangkang dan bandel ini pada 1, 7, 15 Januari 2025.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar