Gubernur, Polda Sumbar Agar Proses Dinas LH Pasaman Barat

Kasus Limbah PT SBS, Pejabat Pemberi Izin Dapat Disanksi Pidana Penjara Tiga Tahun

Di Baca : 2937 Kali
Kasus limbah PKS PT SBS, Pejabat pemberi izin dapat disanksi pidana penjara tiga tahun. Gubernur, Polda Sumbar agar proses Dinas LH Pasaman Barat. (Dok. warga)

Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Koordinator DPP TOPAN RI Suwandi Erikson Nababan SH MH menegaskan apakah warga berhak atas lingkungan yang bersih? Pada bulan Juli 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut baik pengakuan Majelis Umum bahwa lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak asasi manusia. Pengakuan ini menyusul Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB 48/13 yang mengakui hak tersebut pada bulan Oktober 2021.

"Apakah pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran HAM?Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada masyarakat terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Suwandi menjelaskan.

Kata Suwandi apakah ada sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap izin lingkungan? Jawabnya ada. Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Begitu juga pelaku usaha dalam hal Ini terdapat pada Pasal 374. “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 3 kali lipat," ucap Suwandi.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan kapasitas produksi CPO 45 ton per jam. Sebelumnya perusahaan bandel ini dilaporkan warga Kecamatan Kinali Pasbar Sumbar dekat PKS tersebut telah membuang limbahnya ke sungai pada 2024 lalu dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dari Jakarta sudah turun ke lapangan 2-5 Januari 2025 ke PKS PT SBS dan menemukan sejumlah pelanggaran dan  bukti-bukti.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar