Gubernur, Polda Sumbar Agar Proses Dinas LH Pasaman Barat

Kasus Limbah PT SBS, Pejabat Pemberi Izin Dapat Disanksi Pidana Penjara Tiga Tahun

Di Baca : 2941 Kali
Kasus limbah PKS PT SBS, Pejabat pemberi izin dapat disanksi pidana penjara tiga tahun. Gubernur, Polda Sumbar agar proses Dinas LH Pasaman Barat. (Dok. warga)
 

Di tempat terpisah Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Suwandi Erikson Nababan SH meradang dikarenakan dari hasil laporan masyarakat dan temuan Kementerian Lingkungan Hidup pusat ke PT SBS sampai saat ini belum ada tindakan tegas pada PKS SBS Pasbar.

"Sudah jelas hasil temuan Kementerian LH Jakarta PKS SBS dinyatakan melanggar UU LH dan terbukti tidak taat, tapi kok masih dibiarkan PKS SBS operasional. Apa ada bekingan PKS PT SBS, kalau memang iya alangkah buruknya kinerja Dinas LH Pasaman Barat, kami minta kepada Pak Gubernur terpilih untuk mencopot Dinas LH Pasaman Barat, tidak mengikuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," cetus Suwandi Erikson Nababan SH MH kepada media.

Lanjut lagi antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat mengatakan tidak ada zoom dari Kementerian LH pusat, kan aneeeh, sudah jelas dari whatsapp Kementerian LH Ardyanto Nugroho mengatakan: "Zoom sudah dilaksanakan, silahkan kontak Dinas Pasbar."

Ketika dihubungi LH Sumbar dan Dinas LH Kabupaten Pasaman Barat menegaskan belum ada zoom dari Kementerian LH Pusat kepada mereka (LH Sumbar dan LH Pasbar). "Siapa yang benar siapa yang salah Allahu alam," ucap Suwandi.

Jelas dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup PKS PT Sari Buah Sawit (PT SBS), telah melanggar ada sanksi pidana dan denda administrasi dari Kementerian LH Pusat, begitu juga bagi pejabat yang mengizinkan tetap dapat sanksi pidananya.

"Kami minta pihak Polda dan Gubernur Sumbar untuk usut Kepala Dinas LH Kabupaten Pasaman Barat dan Bupati Pasbar jangan sampai masyarakat dirugikan kami akan selesaikan terkait pelanggaran PT SBS ini. Kapan perlu sampai ke Mabes Polri," tutup Ketua Koordinator Lembaga DPP TOPAN RI Suwandi Ericsson Nababan SH MH. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar