Pengurus Koppsa-M Aktif Arahkan Hakim Sidang Pemeriksaan Setempat
Ia turut memaparkan persoalan yang terjadi di Koppsa-M saat ini tidak lepas dari sengkarut kepengurusan internal koperasi yang berkepanjangan. Dampaknya, sebagian areal mereka tidak terurus dengan baik sehingga kondisinya memprihatinkan. Bahkan, kepengurusan sebelumnya harus mendekam di balik jeruji karena sengkarut persoalan tersebut.
Konflik ini mengakibatkan PTPN diusir secara paksa dari perkebunan plasma. Pengambilalihan ini menghambat PTPN untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan produksi yang diperlukan. Selanjutnya, Koperasi mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga untuk mengelola perkebunan plasma tanpa persetujuan PTPN IV selama 5,6 tahun dari tahun 2014.
Kepengurusan oleh pihak eksternal ini menyebabkan penurunan kondisi perkebunan plasma akibat kurangnya pemeliharaan dan pengawasan yang tepat, yang makin memperburuk kondisi perkebunan ini. Pada akhirnya, koperasi kembali meminta bantuan dari PTPN, setelah ada disepakati kerusakan kebun yang timbul selama pengelolaan oleh KOPPSA-M tidak menjadi tanggungjawab PTPN. (tim)
Tulis Komentar