Pengurus Koppsa-M Aktif Arahkan Hakim Sidang Pemeriksaan Setempat
"Mulai dari blok A, B, C, D, hingga ke blok Z. Seluruhnya telah diperiksa secara langsung," ujarnya lagi.
Terkait pemanfaatan drone, Surya Dharma sendiri menyatakan penggunaan peralatan kamera udara tersebut tidak diajukan sebelumnya di persidangan. Sehingga, penggugat menolak dan lebih memilih turun langsung ke lapangan sehingga lebih objektif.
Selain itu, juga telah dicapai kata sepakat antara penggugat dan tergugat bahwa hasil pemetaan citra drone dan segala dokumen pendukung lainnya agar disampaikan pada saat persidangan berlangsung dan disampaikan pada kesimpulan.
"Lagipula penggunaan drone harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti adanya sertifikasi keahlian, ada batas lokasi yang disepakati, areal lalu lintas udara, serta lainnya. Ini tentu perlu pertimbangan. Penggunaan drone sepihak juga hanya akan menyebabkan penilaian menjadi tidak objektif. Dan itu telah disepakati oleh para pihak. Kenapa sekarang mereka malah memojokkan hakim yang telah melaksanakan tugas serta sama-sama kita ikuti," timpal Wahyu, yang juga kuasa hukum PTPN IV Regional III.
Untuk itu, ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi tidak berdasar. Ia juga meminta lebih baik para pihak memperkuat bukti untuk disampaikan di muka persidangan agar perkara tersebut menjadi terang.
Wahyu kembali menjelaskan bahwa langkah hukum gugatan perdata PTPN IV Regional III terhadap kepengurusan koperasi produsen sukses sawit makmur (Koppsa-M) bertujuan untuk kepastian hukum serta menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Tulis Komentar