Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo
"Bahwa kami menilai pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Kejati Riau dengan sengaja membiarkan tindak pidana denda yang dilakukan oleh PT DSI tersebut, hal ini dapat diketahui bahwa putusan pidana denda telah berjalan 5 tahun, namun kejaksaan belum juga melakukan eksekusi atas Putusan tersebut," jelas Sunardi.
Lain halnya kasus yang menjerat PT Duta Palma, dengan sigap Kejaksaan menyita harta benda PT Duta Palma Group, demi menjalankan Putusan Pengadilan, demikian Sunardi.

Bahwa, perjalanan Pidana Denda yang tak kunjung dilaksanakan tersebut, pihak PT DSI berbuat bak Raja dan penguasa, bagaimana tidak semenjak terjadi pembiaran atas dua kasus pidana tersebut, PT DSI sampai saat ini masih juga menggerogoti hasil sawit tanaman orang lain, dengan mengerahkan anggota panennya yang dengan leluasa masuk di pekarangan orang lain dengan mengambil hasil tandan buah segar (TBS) sawit di areal yang bukan miliknya, dan kejadian tersebut telah dilaporkan di Polres Siak, namun sampai saat ini Polres Siak belum menetapkan Tersangka atas pelaku yang dengan sengaja mengambil harta benda milik orang lain tersebut, laporan polisi seperti bak dianggap angin lalu. Didapat informasi lagi dari 8.000 ha lahan yang diajukan, hanya sekitar 3.000 ha yang disetujui. Namun lokasinya bukan berada di areal yang semestinya, melainkan berada di lahan warga, di Kabupaten Siak, Riau. (tim/azf)
Tulis Komentar