Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo
Mahkamah Agung mengingat Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5/2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 321/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 21 Oktober 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 tersebut,
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa PT DUTA SWAKARYA INDAH yang diwakili oleh MISNO bin KARYOREJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Izin Usaha Perkebunan Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Skala Tertentu":
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 (satu) dengan nomor 73 (tujuh tiga), selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tulis Komentar