Tindak pidana denda Sekira Rp12 miliar, kasus Pidana PT DSI belum Dituntaskan Bertahun-tahun

Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo

Di Baca : 3028 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi bersama ormas Melayu Siak, Riau memergoki pekerja PT DSI mencuri TBS sawit warga di lahan bersertifikat milik warga Dayun, Siak, Riau, tempo lalu. Namun laporan pencurian ini ke aparat berwenang di Siak belum dituntaskan hingga Februari 2025 ini. Pengarahan Presiden Prabowo Subianto belum dijalankan. (azf)
 

1. Menyatakan Terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharleis Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denda sejumlah Rp1.000.000.000.0 0.00 (satu milyar rupiah);

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat miliar lima ratus enam puluh Iima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah),

4. Menetapkan barang bukti berupa

1.) Foto copy NPWP nomor 01.562.051.1-211.000 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,

2.) Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan izin usaha nomor 9120205862534 dikeluarkan tanggal 19 September 2010 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,

3.) Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120205862534 tanggal 23 Agustus 2019 atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,

4.) Foto copy Surat Bupati Siak nomor 284/HK/KPTS/2006/tentang Izin Lokasi seluas 8.000 Ha tanggal 8 Desember 2000 yang telah dilegalisir,

Aksi protes di Kantor PT DSI Jalan Kuantan Raya No.107 Pekanbaru tempo lalu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar