Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo
“Ndablek itu monyet-monyet maling itu ndablek nggak sadar-sadar, tapi, percayalah kami tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kami tidak akan ragu. Saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Prabowo disambut gemuruh riuh tepuk tangan para Muslimat NU.
"Kalau maling nggak usah diajak rukun. Saya hanya ingin mengajak kebaikan," kata Prabowo.
Di akhir kata sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa di era pemerintahannya Kabinet Merah Putih tidak ada satu orang pun yang kebal akan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tegas Prabowo.
Dikutip dari keterangan Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi Rabu 19 Februari 2025, dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Siak dan Kejati Riau terkesan diduga melakukan pembiaran terhadap Tindak pidana denda senilai +- Rp12 miliar, dari 2 (dua) kasus Pidana yang dilakukan oleh PT DSI atas Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak, tanggal 24 Mei 2021, dan yang menyatakan dalam amar putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia memperhatikan, Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Warga Dayun Siak dan ormas Melayu Siak memergoki pekerja PT DSI membawa alat angkut panen TBS sawit mini mencuri TBS warga tempo lalu.
Tulis Komentar