Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo
5.) Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/KPTS-1/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektare yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura-S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (setelah pemekaran sekarang Siak), Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah yang telah dilegalisir,
6.) Foto copy Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentang Saran/Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit an. PT Duta Swakarya Indah nomor: 522-1/PR/483 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
7.) Foto copy surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor 050/BAPEDA-V/08/657 tanggal 25 Februari 2008 yang telah dilegalisir,
8.) Foto copy Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan Dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah nomor: 050/DISBUN/05 tanggal 27 Februari 2008 yang telah dilegalisir.
9.) Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit an PT Duta Swakarya Indah.
Kemudian kata Sunardi, perbuatan pidana selanjutnya adalah Pidana yang melanggar Pasal 105 juncto Pasal 47 juncto Pasal 113 ayat (1) Undang - undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, yang mana PT DSI terbukti melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor : 81/Pid sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 321/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor ; 975. K/Pid.sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang menyatakan dalam Amar Putusan :

Bentrok petani warga Dayun Siak dengan orang suruhan PT DSI di lahan sawit warga pemilik sertifikat di Dayun Siak Riau tempo lalu.
Tulis Komentar