Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020, oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr H Eddy Army SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Pranata Subhan SH MH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
Ttd
Dr Gazalba Saleh SH MΗ
Ttd
Dr H Eddy Army SH MH
Ketua Majelis,
Ttd
Dr H Andi Samsan Nganro SH MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Pranata Subhan SH MH
Salinan Putusan ini sudah diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan aslinya PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
PANITERA
BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH SH NIP 15730825 199403 1001
Untuk salinan Mahkamah Agung RI Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
Suharto SH MHum
Nip. 19600613 198503 1 002
Bahwa dalam ketentuan sebagaimana tersebut Kami LSM Perisai mengetahui pada saat mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Siak yang menerangkan bahwa sampai saat ini PT Duta Swakarya Indah masih belum melaksanakan Putusan yaitu Pembayaran denda dalam putusan perkara aquo, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Tulis Komentar