Tindak pidana denda Sekira Rp12 miliar, kasus Pidana PT DSI belum Dituntaskan Bertahun-tahun

Aparat Berwenang di Riau Belum Laksanakan Pengarahan Presiden Prabowo

Di Baca : 3033 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi bersama ormas Melayu Siak, Riau memergoki pekerja PT DSI mencuri TBS sawit warga di lahan bersertifikat milik warga Dayun, Siak, Riau, tempo lalu. Namun laporan pencurian ini ke aparat berwenang di Siak belum dituntaskan hingga Februari 2025 ini. Pengarahan Presiden Prabowo Subianto belum dijalankan. (azf)
 

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020, oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr H Eddy Army SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Pranata Subhan SH MH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Hakim-Hakim Anggota,
Ttd
Dr Gazalba Saleh SH MΗ
Ttd
Dr H Eddy Army SH MH

Ketua Majelis,
Ttd
Dr H Andi Samsan Nganro SH MH

Panitera Pengganti,
Ttd
Pranata Subhan SH MH

Salinan Putusan ini sudah diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan aslinya PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA 

PANITERA

BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH SH NIP 15730825 199403 1001

Untuk salinan Mahkamah Agung RI Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
Suharto SH MHum
Nip. 19600613 198503 1 002

Bahwa dalam ketentuan sebagaimana tersebut Kami LSM Perisai mengetahui pada saat mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Siak yang menerangkan bahwa sampai saat ini PT Duta Swakarya Indah masih belum melaksanakan Putusan yaitu Pembayaran denda dalam putusan perkara aquo, sebagaimana  yang tertuang dalam surat Nomor : B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar