Penjemput Sabu 13,1 Kg, Ekstasi 6.600 Butir di Terminal AKAP Pekanbaru Disergap Polisi
Di Baca : 326 Kali

Ekspos Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan tim pengungkapan sabu 13,1 kg dan 16.600 butir ekstasi di Mapolda Riau, Rabu (12/3/2025). (azf)
"Setelah mobil sewaan DK digeledah, benar ditemukan narkotika sabu dan ekstasi tersebut. Hasil interogasi dia diupah Rp20 juta. Asal barang dari Malaysia," jelas AKBP Nandang.
Tersangka DK sebelumnya adalah residivis yang baru keluar dari penjara kasus konsumsi narkoba. Dan berperkara pidana lagi. Modusnya barang diletakkan langsung dijemput. Diletakkan di sekitaran Terminal AKAP BRPS Pekanbaru. Kemudian DK diperintah S mengambil barang itu.
Tersangka DK disanksi pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup, pidana mati, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (azf)
Tulis Komentar