Penambangan atau PIP di Pantai Selindung Muntok

Perlu Diselidiki Polisi, Puluhan Ponton PIP Rajuk Diduga Ilegal Beroperasi di UIP Timah Bangka Belitung

Di Baca : 959 Kali
Tambang PIP diduga ilegal (tanda panah) di Pantai Selindung Muntok, Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel), Minggu (16/3/2025). (Dok. ags)
 

Tim pun menanyakan bagaimana mereka bisa bekerja, padahal itu kan IUP Timah kok bisa bekerja buk, tanya Tim. Ibu-ibu tersebut menyampaikan bahwa ada orang dalam yang memasukkannya, demikian ujar para ibu ibu yang sedang menunggu kepulangan suami yang diduga bekerja di PIP ilegal tersebut.

Terkait Penambangan atau PIP di Pantai Selindung Muntok tersebut sangat jelas barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Terkait adanya tambang PIP diduga ilegal yang nempel di IUP Timah tersebut, diharapkan kepada Kapolda Babel dan APH untuk segera menyelidiki kasus ini. Sebab kasus timah menjadi sorotan Nasional akhir-akhir ini di Bangka Belitung dengan kerusakan lingkungan yang cukup besar. Perbaikan lingkungan yang rusak perlu segera diatasi. (ags)

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar