Omon-Omon Koppsa-M Hadapi Sidang Gugatan Wanprestasi
"Ini yang saya bilang omon-omon. Faktanya, kebun itu dibangun 2003, sementara pengakuannya, mereka masuk 2008. Ada rentang yang begitu jauh. Kedua, mereka tidak mampu menunjukkan bukti sama sekali terkait praktik-praktik yang ditudingkan, kecuali hanya omon-omon saja," kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).
"Faktanya lagi, saat ini kondisi kebun yang katanya saksi Harefa dan Lase tumbuh serta berproduksi. Ini kan bertolak belakang dengan apa yang mereka sampaikan," lanjutnya.
Justru, tutur Wahyu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh saksi dan narasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Koppsa-M menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak tertutup kemungkinan, tim legal akan mengambil langkah hukum atas pernyataan-pernyataan sembrono itu.
"Ini sudah menjurus ke pencemaran nama baik. Karena apa? karena yang disampaikan itu tidak berdasarkan bukti. Asal ngomong, padahal apa yang terjadi di lapangan dia tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Wahyu pun mengingatkan agar Koppsa-M dan tim kuasa hukumnya lebih baik fokus pada pembuktian di muka persidangan. Bukan justru, menjadi ajang untuk terus-terusan melempar narasi tidak berdasar.
Tulis Komentar