Omon-Omon Koppsa-M Hadapi Sidang Gugatan Wanprestasi
Fakta Persidangan Perkuat Gugatan
Koppsa-M sendiri menempuh beragam cara dan berupaya memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Perlu diketahui, gugatan itu sendiri terpaksa ditempuh pasca Koppsa-M yang terus terlilit sengkarut kepengurusan, termasuk terakhir kali eks ketua periode sebelumnya berstatus sebagai terpidana, enggan mengakui dan menyicil hutang atas pembangunan kebun seluas 1.650 hektare sebesar Rp140 miliar.
Upaya persuasif dan diskusi yang ditempuh tidak menemui titik terang, yang bahkan pengurus koperasi yang mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp3 miliar perbulan itu bernyanyi nyaring seolah menjadi korban persekusi. Padahal, PTPN IV yang tidak hanya menjadi coprorate guarantee, namun juga menanggung cicilan hutang pembangunan kebun di perbankan hingga lunas itu mengambil langkah tegas.
Fakta-fakta persidangan kian menarik kala para saksi, yang justru dihadirkan oleh tim kuasa hukum Koppsa-M sendiri kian memperkuat gugatan wanprestasi sebesar Rp140 miliar itu.
Salah satunya ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto yang menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang diajukan dan telah disepakati pada tahun 2013 Koppsa-M, justru dilanggar sepihak. Koppsa-M melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan mengusir PTPN IV yang seharusnya melaksanakan sistem single management. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan akibatnya menjadi rusak.
Tulis Komentar